| by Diposting oleh Belajar ngeBLOG Agar Tidak GOBLOK

2

Lindungi Artikel Anda

Sekarang ini banyak sekali blog baru yang muncul setiap hari. Mereka berusaha untuk membuat blognya menjadi lebih bagus dan berisi banyak artikel. Namun kadang proses pembuatan artikel menjadi instant / cepat dengan mengcopy paste artikel orang lain. Sebenarnya hal itu boleh saja dilakukan karena isi artikel blog memang untuk dibagikan. Tapi yang tidak bolehnya mereka mengcopy paste semua artikel TANPA menyertakan link sumber atau memberikan atribusi kepada sang pemilik artikel. Ini disebut juga dengan plagiarisme, penjiplakan, atau pencurian artikel sederhana.
Dipostingan sebelumnya saya telah menjelaskan cara menghindari blog dari penjiplakan. Namun cara tersebut terlalu keras karena artikel mutlak tidak bisa di copy dan kita tidak bisa mengisi beberapa form yang ada diblog, seperti form shoutbox, email subscriber, dll. Wah, kalo begitu bisa2 tidak ada lagi orang yang akan berkunjung, hehehe... Maka dari itu, kita harus menggunakan cara lain yaitu dengan mendaftarkan semua artikel blog sehingga mendapatkan hak ciptanya.


Untuk cara ini, saya menyarankan anda untuk menggunakan jasa pendaftaran hak cipta yang terbaik dan gratis dan saya sendiri sudah menggunakannya, yaitu MyFreeCopyRight. Yah, untuk permulaan kita pakai yang gratisan saja dulu (blog aja masih gratisan, eh mau pakai hak cipta yang berbayar, hehehe...). Lanjut... Dengan MyFreeCopyRight, kita akan diberi sebuah id registrasi hak cipta dan bisa mendaftarkan masing2 artikel blog disertai dengan tanggal penerbitannya.
Proses registrasinya cukup mudah, yaitu:

1. Buka situs MyFreeCopyRight. Anda harus membuat akun anggota dengan memasukkan alamat email beserta password

MyFreeCopyRight-1


2. Jika akun anda sudah aktif, segera login untuk mendaftarkan blog anda beserta artikelnya. Klik tombol PROTECT MY CREATION.

MyFreeCopyRight-2


3. Pilih BLOG / PODCAST. Lalu masukkan url feed blog anda. Untuk alamat ini saya menyarankan anda untuk memasukkan sitemap yang telah anda submit ke Google Webmaster dan di generate oleh Blogger Sitemap Generator. Ini bertujuan supaya semua artikel anda bisa terdaftar, karena kalau menggunakan alamat feed biasa url yang akan dikirim hanya 25 url.

MyFreeCopyRight-3


MyFreeCopyRight-4


4. Setelah url anda terdaftar, anda akan diberikan kode html dan sebuah kode registrasi hak cipta, lalu pasang kode tersebut di blog anda.

MyFreeCopyRight-5


Jika blog anda telah terdaftar lalu ada orang yang mencuri artikelnya, maka anda harus melaporkannya ke Blogger Team melalui halaman ini.


Google selalu meng-update algoritmanya untuk menemukan sumber artikel dan menghapus daftar duplikasi artikel yang telah terindex. Jadi jika artikel anda masih dicuri, berdasarkan pernyataan Blog Google Webmaster Central, blog anda akan tetap berada di atas blog duplikasi dalam hasil pencarian Google.


Terakhir, jika para pencuri tidak mengacuhkan hak cipta blog anda dan terus mencuri artikel, maka buatlah Daftar PENCURI ARTIKEL dan tampilkan di blog anda supaya pengunjung tahu bahwa anda adalah sang pemilik artikel yang sebenarnya dan pencuri tersebut akan merasa malu (itu pun kalau mereka masih punya rasa malu, hehehe...)


Ok, sekian dulu tips dari saya. Mudah2an berguna bagi kita semua dan mari sama2 kita BASMI PEMBAJAKAN!

Salam Blogger!



source:http://tipsbloggerzacky.blogspot.com

2 komentar:

Lukman mengatakan...

wait..wait...

bagaimana kita tau siapa2 yg copas dari blog kita?? (pada bagian myfreecopyright-nya)

thanks and i'll wait ur opinion in my blog

wassalaam ....

ARAS Andisetya mengatakan...

Mau nanya nih. Berapa banyak artikel blog yang bisa di copyright dg MyFreeCopyright? Cz punya saya brhenti di 72 artikel, sementara 6 artikel lainnya belum dapet copyright padahal 3 artikel di antaranya udah 6 jam lebih ke posting? Ada penjelasan nggak? Kabari ya. Thanks ^^

Select a text on the page and get translation from Google Translate!

Download translator for Free

adfly